Monday, December 24, 2018

Aturan Soal PPPK

Pemerintah Masih Ramu Aturan Soal PPPK


Jakarta, Pemerintah sampai saat ini masih membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait sistem kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diperuntukkan bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tidak lulus seleksi atau honorer.

Belum disahkannya RPP itu lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta waktu melakukan pendataan keuangan negara berdasarkan data diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Aturan Soal PPPK
"Tadi dalam rapat dengan Presiden, Menkeu reguest satu sampai dua minggu hitung ekonomi negara beralaskan data yang diberikan Kemendikbud dan Kemenristek, bu Menteri Keuangan meminta data sehingga bisa exercise mengenai kemampuan finansial negara serta juga memang tadi tenaga pendidikan juga ada nanti akan ditentukan kapan RPP akan ditetapkan, " ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana di Gedung Bina Graha, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).

Bima mengatakan dimana nantinya diatur dalam RPP berkaitan oleh pengelolaan manajemen PPPK. Salah satunya adalah soal persyaratan dibutuhkan untuk jadi PPPK melalui penilaian kualitas dan usia.

Lowongan CPNS memang lebih difokuskan untuk guru honorer dan stamina kesehatan, begitu juga hanya PPPK.

"Kualitas diperlukan tuk jamin dunia pendidikan lalu kesehatan punya standar pelayanan tinggi, " katanya.

Ketentuan ikut PPPK diatur berlandaskan UU ASN. Bima mengatakan aturan tersebut dibutuhkan buat menjamin mutu dan kebutuhan tenaga dalam dibutuhkan.

PPPK, kata Bima, memiliki kontrak kerja dari satu tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan. Dia pun mencontohkan kontrak seorang guru melalui PPPK bisa hingga usia 65 tahun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan peserta Jalur PPPK, energi K2 kemudian sejenisnya akan mendapat dispensasi usia hingga 35 1 tahun. Hal tersebut membuat mereka memiliki kedudukan serta hak yang hampir sama akan PNS.

"Tenaga honorer dipersilakan untuk ikut bagi yang memenuhi syarat. Jika bukan memenuhi syarat akan ada jalannya melalui jalur PPPK. Sedang digodok PP (Peraturan Pemerintah) terkait itu, inch kata Syafruddin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (19/9) lalu. (ayp)

No comments:

Post a Comment